Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Gagal Banding, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara

Jakarta, 20 Oktober 2023 – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengambil keputusan tegas dalam menghadapi banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hakim dengan bulat hati menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, dan memutuskan agar vonis penjara 12 tahun terhadapnya tetap berlaku. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.

Keputusan ini merupakan penegasan dari vonis sebelumnya yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan banding ini, Mario Dandy Satriyo dianggap tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Profil Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak yang Viral karena Kasus Penganiayaan

Tidak hanya Mario Dandy Satriyo, terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Shane Lukas, juga mengalami nasib yang serupa. Banding yang diajukan oleh Shane Lukas juga ditolak oleh majelis hakim. Akibatnya, Shane Lukas tetap harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Sidang banding yang menentukan ini berlangsung tanpa kehadiran Mario Dandy maupun Shane Lukas. Pengacara Mario Dandy, dalam mengomentari keputusan ini, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

mario dandy

Baca juga:Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim dalam Kasus Penganiayaan

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, dengan peristiwa penganiayaan berencana yang terjadi beberapa tahun lalu. Ketika kasus ini pertama kali disidangkan, bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut cukup kuat untuk meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas harus diproses atas tindakan mereka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, sementara Shane Lukas dihukum penjara selama lima tahun. Restitusi sebesar Rp25 miliar yang diperintahkan oleh hakim saat itu juga tetap berlaku. Keputusan tersebut telah memicu reaksi beragam di masyarakat.

Namun, meskipun proses hukum telah berlangsung, para terdakwa tetap tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri dan memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka berharap bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengubah vonis yang telah diberikan dan memberikan mereka kesempatan kedua.

Baca juga:Poin Penting Data dan Fakta dalam Kasus Lukas Enembe: Vonis 8 Tahun Penjara

Namun, dengan penolakan banding yang baru saja diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, tampaknya perjuangan hukum Mario Dandy dan Shane Lukas masih belum berakhir. Pengacara Mario Dandy mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini adalah upaya terakhir yang mereka miliki dalam upaya untuk mengubah vonis yang telah diberikan oleh pengadilan.

Sementara itu, David Ozora, korban dari penganiayaan berencana tersebut, telah mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Keputusan hakim untuk menolak banding ini menguatkan vonis yang telah diberikan kepada terdakwa. David Ozora telah menegaskan sejak awal bahwa dia ingin melihat keadilan terpenuhi dalam kasus ini.

Dalam komentarnya terkait putusan Hakim Pengadilan Tinggi, David Ozora menyatakan bahwa dia merasa lega dengan keputusan tersebut. Dia percaya bahwa keputusan ini adalah langkah yang benar dalam upaya memastikan bahwa tindakan penganiayaan berat berencana ini tidak luput dari hukum.

Baca juga:Faktor Yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bagi Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus ini telah menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang adil dan tidak memandang status sosial atau finansial seseorang. Dalam proses hukum ini, semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk terdakwa yang telah mengajukan banding.

Meskipun proses hukum ini telah mengambil banyak waktu dan upaya, putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi titik penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan, terlepas dari siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Dengan penolakan banding ini, kasus ini mendekati akhirnya, dan perhatian masyarakat dapat beralih ke masalah hukum lain yang memerlukan perhatian.

Namun, dengan pengacara Mario Dandy yang masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kasus ini mungkin masih akan menjadi topik perbincangan dalam waktu yang lebih lama. Bagaimanapun, dengan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis sebelumnya, tampaknya keadilan telah ditegakkan dalam kasus penganiayaan berencana ini.