Selain suap, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar. Gratifikasi ini diduga diberikan oleh Budi Sultan selama Lukas menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Kewajiban Mengembalikan Uang
Hakim menyatakan bahwa Lukas Enembe sepatutnya mengembalikan uang yang diterimanya, sebesar Rp 19.690.793.900. Hal ini disebabkan karena uang tersebut diterima secara tidak sah dan melanggar hukum.
Sikap Terdakwa
Sikap Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu faktor penentuan hukuman. Hakim menilai bahwa Lukas bersikap tidak sopan dengan menggunakan kata-kata kasar dan makian selama proses persidangan. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan dalam penentuan vonis.
Tidak Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Perilaku Lukas yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman. Pemberantasan korupsi adalah tujuan utama negara untuk membangun tatanan yang bersih dan berkeadilan.
Baca juga:Lukas Enembe Terbukti Terima Rp 19,6 M, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara
Hukuman Tambahan