Baca juga:Sandy Salihin Kembaran Mirna Salihin Muncul Seiring Viralnya Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida
Hakim Rianto Adam Pontoh memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam hal ini, baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah mereka menerima atau menolak putusan. Hakim Pontoh juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan sikap mereka terhadap putusan ini.
Jaksa KPK, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa mereka akan “pikir-pikir” mengenai putusan tersebut. Ini menunjukkan bahwa mereka akan mengevaluasi opsi-opsi hukum yang ada sebelum membuat keputusan lebih lanjut. Proses hukum seperti ini adalah bagian dari sistem peradilan yang adil dan transparan yang menjadi fondasi hukum di Indonesia.
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe juga memerintahkan dia untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang bersubsidi selama empat bulan. Lukas dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:Polda Metro Jaya Minta Agar Zaskia Gotik Siap Untuk Dipanggil