Selain suap, Lukas Enembe juga terbukti menerima gratifikasi. Uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1,9 miliar. Saksi dalam kasus ini, Budi Sultan, disebut memberikan uang sebesar Rp 1.990.000.000 kepada Lukas selama ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua, baik dalam periode 2013-2018 maupun 2018-2023.
Mengenai hukuman yang dijatuhkan, hakim Dennie menegaskan bahwa Lukas Enembe wajib mengembalikan semua uang yang diterimanya secara tidak sah, dengan total mencapai Rp 19.690.793.900. Ini merupakan konsekuensi dari perbuatannya yang telah terbukti melanggar hukum.
Baca juga:Zaskia Gotik Hina NKRI, KPK: “Orang Awam Saja Tahu Lambang Negara”
Keputusan hakim ini mengakhiri perjalanan panjang kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan gubernur. Lukas Enembe, yang pernah menjabat sebagai pemimpin di Provinsi Papua selama dua periode, kini harus menjalani hukuman penjara delapan tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta yang bersubsidi selama empat bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini bukanlah satu-satunya yang menyoroti korupsi di Indonesia, tetapi keputusan hakim ini memberikan harapan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi sedang berlangsung. Kejadian ini seharusnya memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi pejabat pemerintahan dan anggota masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.