Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan bahwa batas usia minimal 40 tahun akan terus berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Dengan demikian, perubahan signifikan dalam persyaratan usia calon pemimpin negara tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara interpretasi hukum dan kebijakan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, MK telah menetapkan pandangan hukum yang konsisten dalam menghadapi isu ini.