Namun, kuasa hukum Rakyah, Bukhori Muslim, mengklaim bahwa mereka telah berupaya mencapai penyelesaian damai dengan HS dalam beberapa kesempatan. Proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali di kantor kelurahan setempat, tetapi selama mediasi berlangsung, HS tidak mampu mempertunjukkan surat-surat yang memvalidasi klaim kepemilikan lahan tersebut yang ditinggalkan oleh mendiang suami Rakyah.
“Kami pernah meminta kepada anaknya, jika memang tanah itu sudah dibeli, apakah bersedia bersumpah atas nama Tuhan?,” kata Bukhori. Namun, setelah mediasi terakhir, HS malah melaporkan ke Polres Lombok Barat seluruh anggota keluarganya.