Rakyah, dalam ekspresi kesedihannya, mengungkapkan betapa sakit hati dirinya saat HS menyebutnya hilang ingatan dan bahkan dinyatakan gila. “Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya,” ucap Rakyah. “Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu.”
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya. Pihak kepolisian saat ini masih aktif melakukan penyelidikan dalam kasus ini, terkait dasar sertifikat pemilik lahan yang dikeluarkan pada tahun 2008. “Yang dilaporkan 7 orang, adiknya sendiri berinisial MU, MS, MA, ZU, dan iparnya MA, AB, dan ibunya sendiri (Rakyah),” kata Dharma.