Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan ini mengakui telah menjalin hubungan selama satu bulan terakhir. Barang bukti yang disita termasuk satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa SH dan VO telah mengakui hubungan pacaran mereka selama satu bulan, meskipun SH sudah memiliki istri. Warga setempat tidak menggerebek pasangan ini, melainkan mereka yang menghubungi polisi untuk mengamankan keduanya.
Hingga saat ini, oknum dosen dan mahasiswi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Lampung. Pihak UIN Raden Intan Raden Lampung masih belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 bulan atas tindakan asusila yang mereka lakukan.