Baca juga: https://selebriti.co.id/17539/tiga-waria-ditangkap-karena-aniaya-dan-cabuli-driver-ojol-di-padang/
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di sebuah kos-kosan daerah Kayu Kalek tanpa adanya perlawanan. Kedua pelaku ini berinisial AP (25) dan JN (30).
Di hadapan aparat kepolisian, ketiga pelaku mengaku secara terbuka tentang perbuatan mereka, termasuk penggunaan berbagai alat seperti batu, obeng, gunting, dan balok kayu untuk menganiaya korban. Selain itu, mereka juga mencabuli korban secara seksual ketika melihat korban tanpa busana.
Ketiga pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat serius, sesuai dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP. Ancaman hukuman tersebut melebihi 5 tahun penjara, dan para pelaku akan harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang mereka lakukan.