Tiga Waria Ditangkap karena Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang

3 waria yang aniaya dan cabuli ojol

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dihadapkan pada pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kejadian bermula ketika korban Rafli berencana menjual sebuah handphone melalui aplikasi daring. Salah satu tersangka, J, berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD). Namun, setelah korban tiba di lokasi transaksi pada Jumat (6/10/2023), dia mendapati dirinya dipukul oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban menemukan dirinya telanjang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *