Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dihadapkan pada pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kejadian bermula ketika korban Rafli berencana menjual sebuah handphone melalui aplikasi daring. Salah satu tersangka, J, berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD). Namun, setelah korban tiba di lokasi transaksi pada Jumat (6/10/2023), dia mendapati dirinya dipukul oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban menemukan dirinya telanjang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.