Usai peristiwa tragis ini, RAS beserta mobilnya langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan bahwa RAS telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap RAS masih berlangsung. “RAS akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2. Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dua korban yang mengalami luka lebam. Namun, setelah mendapatkan pertolongan medis, pada pukul 05.30 WIB, kedua korban telah dapat kembali ke rumah,” ungkap Jhoni.
Sebelumnya, RAS dilaporkan tengah melaju kencang ketika insiden tabrakan tersebut terjadi. Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan. Di lokasi kejadian, mobil Ferrari merah yang dikemudikan oleh RAS menabrak beberapa kendaraan, termasuk Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.