Aksi Demo Solidaritas Terhadap Akbar Sarosa, Guru yang dituntut 50 Juta Gegara Hukum Siswa yang Tidak Sholat

aksi demo solidaritas akbar sarosa

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Akbar Sarosa, mendapati dirinya menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah terlibat dalam sebuah kontroversi yang melibatkan hukuman terhadap siswanya yang menolak untuk melaksanakan salat berjamaah. Kabar ini semakin memanas ketika Akbar dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut sejumlah uang oleh orangtua murid yang merasa tidak puas dengan tindakan guru tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika Akbar Sarosa memerintahkan siswanya untuk melakukan salat berjamaah saat waktu zuhur tiba. Namun, tiga siswa menolak untuk melaksanakannya, sehingga Akbar berusaha menegur mereka. Sayangnya, teguran tersebut tidak diindahkan, dan akhirnya, tindakan disiplin diambil dengan memukul telapak tangan dan pundak ketiga siswa tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, tindakan ini memicu kemarahan salah satu orangtua murid yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak seharusnya diberikan kepada anaknya. Akibatnya, Akbar dilaporkan ke polisi, dan orangtua murid yang bersangkutan mengajukan tuntutan sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini menjadi sorotan dan pemicu reaksi beragam di media sosial. Sejumlah netizen dan rekan-rekan guru berunjuk rasa solidaritas terhadap Akbar Sarosa. Mereka berharap agar Akbar bisa memperoleh keadilan dalam kasus ini.

Baca juga: Profil Akbar Sarosa, Guru Agama yang Nyaris Dipenjara Gegara Hukum Siswa Yang Tidak Sholat Viral

Ketua Komite SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim Patawari, turut bersuara dalam mendukung Akbar Sarosa. Mustakim meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan Akbar dari segala tuntutan hukum. Mustakim berpendapat bahwa tindakan Akbar adalah bagian dari usaha mendisiplinkan siswa agar patuh terhadap program sekolah.

Mustakim juga mengingatkan bahwa jika Akbar dihukum bersalah, ini dapat menciptakan preseden buruk bagi profesi guru. Guru-guru mungkin akan enggan melakukan tindakan disiplin karena takut menghadapi konsekuensi hukum.

Mengutip Mustakim, “Begitu juga guru, akan hilang kepeduliannya pada anak didik. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar, berakhlak atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan.”

Dalam upaya mendukung Akbar, PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa yang berisi tiga tuntutan, yaitu membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.

Baca juga: Pak Akbar Menghadapi Ancaman Penjara Gegara Hukum Siswa Tidak Sholat

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang tantangan yang dihadapi guru-guru dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak muda dan perlunya perlindungan hukum yang memadai untuk mereka. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana demi kebaikan pendidikan di Sumbawa Barat dan seluruh Indonesia