Medan – Kasus tragis kematian seorang bayi perempuan berusia 1 bulan di Kota Medan, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan publik. Ibu dari bayi tersebut telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Unsur Kesengajaan dalam Kematian Bayi
Menurut Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dalam konferensi pers hari ini, kasus kematian bayi tersebut memiliki unsur kesengajaan. “Ibu bayi telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fathir.
Rujukan ke Rumah Sakit Jiwa
Meskipun telah dijadikan tersangka, wanita yang berinisial RY ini akan dirujuk ke rumah sakit jiwa karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Fathir menjelaskan, “Kami telah mengambil keterangannya, namun dia tidak dapat menjelaskan seperti layaknya orang normal. Oleh karena itu, kami merujuknya ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi. Kami akan menunggu hasil observasi dari RSJ.”
Status Tersangka Akan Dicabut Jika Positif ODGJ
Fathir juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan resmi dari dokter jiwa. Jika hasil observasi nantinya menyatakan bahwa RY positif mengalami ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), maka status tersangkanya akan dicabut. “Jika yang bersangkutan benar mengalami ODGJ, maka status tersangkanya akan dicabut, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 44. Kami akan menunggu hasil observasi dari dokter,” jelasnya.
Kematian Bayi dalam Ember Berisi Air
Sebelumnya, pada Senin (2/10/2023), bayi perempuan berusia 1 bulan ditemukan meninggal dunia di dalam ember berisi air di rumahnya di Jalan Mahkamah, Kota Medan. Sang ibu mengaku bahwa dia memasukkan bayinya ke dalam ember yang berisi air karena saat itu cuaca sedang panas. Namun, dia lupa untuk mengangkat bayinya hingga akhirnya sang ayah menemukannya dalam kondisi tenggelam.
Ketidak Konsistenan Pernyataan
Ketika dimintai keterangan, RY tidak dapat memberikan pernyataan yang konsisten, sehingga dia dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi.