data dan fakta terkait hubungan Zul Zivilia dengan Fredy Pratama

zul zivilia

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, setelah menjalani persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia pada tanggal 18 Desember 2019.

Kasasi

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 7 Juni 2020, kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte, mengajukan kasasi atas kasus ini. Pengacara berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam proses penegakan hukum dan bahwa vonis Zul sebagai pedagang narkoba tidak dapat dibuktikan.

Polri Berusaha Menangkap Fredy Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *