Tak tinggal diam, EH bersama dengan orangtua korban lainnya segera melaporkan pelaku ke polisi. Mereka merasa dirugikan dan ingin memastikan agar perbuatan tidak terpuji ini tidak terulang pada anak-anak lain.
Langkah Polisi dalam Penyelidikan
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Meskipun pelaku telah dilaporkan, kepolisian tidak langsung melakukan penangkapan. Ardiyanto menjelaskan bahwa ada proses yang harus diikuti dalam penanganan kasus ini. “Jika memang terbukti, baru kami lakukan penangkapan dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak di bawah umur,” tambahnya. Saat ini, pelaku juga diamankan di rumahnya untuk menghindari potensi amukan massa yang marah atas tindakannya. Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan anak-anak dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.