“Itu nanti pengembangan ya, untuk sementara ini Yadi Sembako, yang bertanggung jawab sebenarnya Gus Anom, tapi kan hitam di atas putihnya saya dan Yadi Sembako, yang lain mungkin pengembangan saat pemeriksaan nanti,” jelasnya.
Baca juga: Aldi Taher Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yadi Sembako
Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib, dan Yadi Sembako dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Adri Permana, Muara Karta, menjelaskan, “Kita sudah buat laporan, saat dua kali somasi kita buat laporan 12 September di Polres Tangerang Selatan, terlapor saudara Suryadi alias Yadi, yang buka cek Gus Anom, dia tanda tangan, jadi pasal 378 dan 372 nya, penipuan dan penggelapannya terpenuhi tinggal gimana pertanggung jawabannya.”