Muara Karta, pengacara Muhammad Adri Permana, mengungkapkan bahwa Yadi Sembako harus menjelaskan perintah pembayaran dari Gus Anom. Mereka berharap laporan terhadap Yadi Sembako dapat membantu dalam menjerat Gus Anom sebagai pemodal yang menerbitkan cek kosong untuk pembayaran jasa event organizer tersebut. Hukuman yang mungkin dihadapi Yadi Sembako dan Gus Anom mencakup pasal penipuan dan penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga beberapa tahun.