Adri menduga bahwa “pusat” yang dimaksud Yadi Sembako adalah modal dari Gus Anom, mengingat semua sumber dana perusahaan berasal darinya. Oleh karena itu, ia juga meminta tanggung jawab Gus Anom secara langsung untuk pelunasan jasa event organizer, tetapi respons Gus Anom pun tidak memberikan kejelasan mengenai waktu pembayaran.
Laporan polisi akhirnya diajukan terhadap Yadi Sembako karena tenggat waktu pelunasan pada 28 Agustus 2023 tidak diindahkan. Laporan ini terdaftar di Polres Metro Tangerang Selatan pada 12 September 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.