“Adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam permasalahan ini membuat klien kami menjadi korban. Orang ketiga yang kami duga dalam permasalahan ini adalah seorang pejabat publik, yaitu pemimpin anak perusahaan bank negara yang terkenal,” tambahnya.
Abhinaya Rakan Adira, yang menjadi korban dalam peristiwa ini, mengungkapkan bahwa pertikaian dengan Ayu Aulia terjadi di sebuah mal di Bilangan, Jakarta Pusat pada tanggal 6 September lalu. Selain menderita penganiayaan, Abhinaya juga melaporkan kerusakan barang-barang miliknya.
“(Kejadian) salah satu Mall di Bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2023, saya mendatangi (sebuah mall-red), dia sedang bersama seseorang dan terjadilah keributan disitu, menyebabkan pengrusakan dan penganiayaan. Saya dicakar seperti di tangan, leher, di belakang, punggung dan luka-luka sekaligus membuat baju saya juga sampai robek waktu,” jelas Abhinaya.
Kasus ini telah terdaftar dengan nomor polisi 081/SK/SKJ/IX/2023. Ayu Aulia, yang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, akan menjalani proses hukum yang akan mengungkapkan lebih banyak rincian tentang skandal cinta yang memilukan ini.