Tidak hanya itu, ia juga pernah membuat video syur ketika berboncengan dengan seorang driver ojol. Pada tahun 2021, Siskaeee ditangkap karena membuat video eksibisionis di Bandara YIA, yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta.
Kemudian, muncul kabar bahwa Siskaeee mendapatkan penghasilan besar dari konten pornografi yang ia hasilkan, bahkan mencapai Rp2 miliar dalam satu tahun. Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek rumah produksi yang membuat film porno di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini, Siskaeee dan salah satu rekannya ditemukan menjadi pemeran dalam film berjudul “Keramat Tunggak.”