Terakhir, Inge Anugrah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp605 ribu. Putusan ini menandai akhir dari perjuangan panjang kedua pihak dalam proses perceraian ini.
Sebagai informasi, gugatan cerai ini diajukan oleh Ari Wibowo pada 3 April 2023, dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Putusan ini menutup babak baru dalam kehidupan Inge Anugrah dan Ari Wibowo, yang kini akan melanjutkan hidup masing-masing dengan arah yang berbeda. Semoga keduanya dapat menemukan kedamaian dan kebahagiaan di masa depan.