Kritik yang muncul adalah bagaimana mungkin seseorang yang tampaknya bersenang-senang setelah melakukan tindakan kekerasan sedemikian rupa terhadap sesamanya, bahkan dengan selebrasi, bisa mendapatkan keringanan hukuman? Mellisa Anggraini juga menggarisbawahi bahwa hingga saat putusan dibacakan, tidak ada usaha konkret dari terdakwa untuk memenuhi restitusi, bahkan mencoba memanfaatkan perbaikan kondisi anak korban untuk meringankan hukumannya.
Namun, ia juga mengapresiasi hakim atas putusan ini, menganggapnya sebagai usaha untuk mencari keadilan bagi korban. Putusan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan ini merupakan hukuman terberat yang pernah diberikan dalam kasus serupa, ditambah dengan restitusi sebesar 25 miliar, yang menurutnya menunjukkan niat hakim untuk mengedepankan keadilan.