Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim dalam Kasus Penganiayaan

mario dandy

Mellisa Anggraini, juru bicara pihak korban, mengejutkan banyak orang dengan menyatakan bahwa nilai restitusi yang diberikan kepada David Ozora jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Mario Dandy membayar uang ganti rugi sebesar Rp120 miliar. Ia mengungkapkan ketidakpuasan melalui akun Twitter pribadinya, bertanya apakah keputusan ini bisa dianggap sebagai keadilan sejati.

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa seluruh unsur pasal terkait perbuatan Mario Dandy terpenuhi dengan sempurna. Bahkan, seluruh argumen yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa diabaikan sepenuhnya oleh hakim. Mereka melihat perbuatan Mario Dandy sebagai tindakan kejam dan sadis yang telah merusak masa depan anak korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *