Ammar Zoni juga tidak sendirian dalam kasus ini, dia bersama dua terdakwa lainnya, M dan R, dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Jaksa mengambil dasar dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, dan hasil tes urine positif sebagai bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.
Kini, Ammar Zoni harus menghadapi masa penjara selama satu tahun, dengan harapan masa rehabilitasi yang sudah dijalani dapat mengurangkan masa hukuman tersebut. Kasus ini telah menciptakan kehebohan di kalangan penggemar dan masyarakat luas, mengingat Ammar Zoni adalah figur terkenal dalam industri hiburan Indonesia.