“Saya ingin mengingatkan semuanya bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan pencemaran tertulis. Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa jika seseorang melakukan tindakan pencemaran atau pencemaran tertulis, dia bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 4 tahun jika tuduhan yang disampaikan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta yang ada,” lanjutnya.
Dalam unggahan lainnya, Bebi Silvana membagikan tangkapan layar komentar-komentar yang memfitnahnya. Dia mengundang netizen yang telah memberikan komentar dan melakukan fitnah untuk menghubunginya. Bebi Silvana bahkan menganggap langkah ini sebagai bentuk “imbalan pahala” atas apa yang dia alami.
“Meskipun begitu, saya ingin menegaskan bahwa tidak masalah. Saya meminta semua orang yang telah memberikan komentar negatif dan fitnah untuk menghubungi saya. Ini adalah bentuk terima kasih saya kepada mereka karena telah memberikan ‘pahala’ kepada saya. Mari kita semua mengambil pelajaran, jangan mudah mengomentari hal-hal yang tidak kita ketahui,” tambah Bebi Silvana.
Lebih lanjut, Bebi Silvana mengajak netizen yang memberikan komentar di akun-akun gosip di platform media sosial. Dia mengundang mereka untuk menerima “hadiah” dalam bentuk surat cinta yang akan dikirimkan ke alamat yang dapat dilacak dalam waktu yang akan datang.