Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni didakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang diduga dibeli oleh sopirnya yang berinisial M dan rekannya, RH. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Meski demikian, Ammar Zoni tetap mempertahankan sikap optimisnya dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses sidang ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses hukum lebih lanjut.