“Hasil penyelidikan mengindikasikan keterlibatan OA dalam kepemilikan tanaman ganja. Awalnya, kami menangkap seseorang yang terhubung dengan OA, dan dari situ pengembangan dilakukan hingga sampai pada OA. Ternyata, OA memerintahkan orang tersebut untuk menanam ganja,” ungkap AKBP Indrawenny Panji Yoga pada Senin (28/8/2023).
Namun, Indrawenny enggan memberikan rincian mengenai jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan diungkapkan saat saat konferensi pers dilaksanakan.